Rangkuman Warga Negara
Warga negara sendiri
adalah seseorang yang secara resmi ikut serta menjadi bagian dalam sebuah
penduduk negara sehingga mereka menjadi salah satu unsur negara. Secara
konstitusi, warga negara merupakan warga dari sebuah negara yang telah
ditetapkan dengan berdasarkan Undang – Undang yang berlaku di negara tersebut.
Menurut Kansil, rakyat
dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan memiliki tempat tinggal pokok di negara
tersebut. Sedangkan mereka yang bukan penduduk hanya berada sementara waktu dan
tidak berniat menetap di negara tersebut.
Untuk menentukan siapa
saja yang menjadi warga negara, maka digunakan asas kewarganegaraan yang
memiliki 2 kriteria, yaitu:
1. Kriterium
kelahiran
a. Kelahiran
menurut ayah/ibunya, disebut Ius sanguinis. Dengan kriterium ini,
seseorang menjadi warga suatu negara mengikuti kewarganegaraan ayah/ibunya di
manapun ia dilahirkan.
b. Kelahiran
menurut tempat kelahirannya, disebut Ius soli. Dengan kriterium
ini, seseorang menjadi warga dari negara manapun ia dilahirkan meskipun orang
tuanya bukan warga negara tersebut.
2. Naturalisasi
Naturalisasi atau
pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu memiliki kewarganegaraan negara lain.
Di dalam UUD 1945 yang
telah diamandemen 4 kali, tercantum 33 hak dan 8 kewajiban warga negara
Indonesia. Hak-hak itu di antaranya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2), hak mendapatkan pengajaran (Pasal 31
ayat 1), dan hak kemerdekaan memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaan
masing-masing yang telah diakui negara (Pasal 29 ayat 2). Sedangkan beberapa
kewajiban itu adalah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa
kecuali (Pasal 27 ayat 1) dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
bagi seluruh warga negara (Pasal 30 ayat 1). Hak dan kewajiban adalah pembeda
warga negara dengan orang asing di dalam sebuah negara. Orang asing tidak
memiliki hak dan kewajiban seperti WNI di Indonesia, dan begitu pula
sebaliknya.
Komentar
Posting Komentar