Bentuk Negara , Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan di dunia yang berlaku di Indonesia
Bentuk
Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan di dunia yang berlaku di
Indonesia
1. Bentuk negara
Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Bentuk negara
Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa
Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi
”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal-pasal
dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI, di antaranya pada pasal 1 ayat
(1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5).
Selain itu, wujud negara kesatuan tersebut semakin diperkuat setelah dilakukan
perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya kesepakatan MPR
yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap
mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
2. Bentuk
Pemerintahan
Bentuk
pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian
institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna
menegakan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Adapun beberapa bentuk
pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:
·
ajaran klasik yang terdiri dari pendapat
aristoteles, plato dan polybius
·
modern yang terdiri dari republik dan monarki
monarki
dibedakan lagi menjadi tiga yaitu
· - monarki absolut
· -monarki konstitusonal
· -monarki parlementer
sedangkan
republik dibagi lagi menjadi tiga yaitu:
· -republik absolut
· -republik konstitusonal
· -republik parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai
dengan UUD NRI Tahun 1945
Bentuk
pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah Republik.
Karena sesuai dengan pernyataan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara
Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik” sudah menunjukkan
secara tegas. Indonesia juga dipimpin oleh seorang presiden bukan seorang Raja.
1.
Sistem pemerintahan presidensial
Sistem
presidensial (presidensiil), merupakan sistem pemerintahan negara republik di
mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
·
Presiden yang dipilih rakyat memimpin
pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·
Presiden dengan dewan perwakilan memiliki
masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
·
Tidak ada status yang tumpang tindih antara
badan eksekutif dan badan legislatif.
Negara Indonesia,
berdasarkan pada UUD yang dimilikinya menganut sistem pemerintahan presidensial
yakni sistem pemerintahan Negara republik – di dalamnya, kekuasaan eksekutif
dipilih melalui pemilihan umum dan terpisah dari kekuasaan legislatif. Selain
itu menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia tidak menganut sistem
pemisahan kekuasaan atau trias politika murni sebagaimana yang diajarkan oleh
Montesquieu. Namun, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaanSumber : https://rahmiendah.wordpress.com/2014/11/12/bentuk-negara-dan-sistem-pemerintahan/
Komentar
Posting Komentar