Bentuk Negara , Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan di dunia yang berlaku di Indonesia

Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan di dunia yang berlaku di Indonesia

1.     Bentuk negara Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI, di antaranya pada pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5). Selain itu, wujud negara kesatuan tersebut semakin diperkuat setelah dilakukan perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
2. Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Adapun beberapa bentuk pemerintahan dibagi menjadi dua yaitu:
·        ajaran klasik yang terdiri dari pendapat aristoteles, plato dan polybius
·        modern yang terdiri dari republik dan monarki
monarki dibedakan lagi menjadi tiga yaitu
·       - monarki absolut
·        -monarki konstitusonal
·        -monarki parlementer
sedangkan republik dibagi lagi menjadi tiga yaitu:
·        -republik absolut
·        -republik konstitusonal
·        -republik parlementer

Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Bentuk pemerintahan Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah Republik. Karena sesuai dengan pernyataan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik” sudah menunjukkan secara tegas. Indonesia juga dipimpin oleh seorang presiden bukan seorang Raja.
1.     Sistem pemerintahan presidensial
Sistem presidensial (presidensiil), merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
·         Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·         Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
·         Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Negara Indonesia, berdasarkan pada UUD yang dimilikinya menganut sistem pemerintahan presidensial yakni sistem pemerintahan Negara republik – di dalamnya, kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan umum dan terpisah dari kekuasaan legislatif. Selain itu menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau trias politika murni sebagaimana yang diajarkan oleh Montesquieu. Namun, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan

Sumber : https://rahmiendah.wordpress.com/2014/11/12/bentuk-negara-dan-sistem-pemerintahan/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teknik Audit Berbasis Komputer

Pengantar Audit Teknologi Sistem Informasi

STANDAR INTERNASIONAL MANAJEMEN PELAYANAN TEKNOLOGI INFORMASI PADA PERUSAHAAN PT.GOJEK